Pada tahun telah
ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, maka Terdapat perbedaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pengisian perangkat desa di Kabupaten Banjarnegara antara UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Perda Kab. Banjarnegara No. 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai berikut :
PERBEDAAN
|
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
|
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2006
|
Syarat Pendidikan
|
Pada pasal 50 huruf (a)
berbunyi “berpendidikan paling rendah
sekolah menengah umum atau yang sederajat”
|
Pada pasal 4 huruf (c) berbunyi
“berpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat”
|
Syarat Umur
|
Pada pasal 50 huruf (b)
berbunyi “ berusia 20 (dua puluh) tahun sampai
dengan 42 (empat puluh dua) tahun”
|
Pada pasal 4 huruf (d) berbunyi
berusia paling rendah 20 tahun dan paling
tinggi 45 tahun”
|
Syarat Kependudukan
|
Pada pasal 50 huruf (c)
berbunyi “terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum
pendaftaran”
|
Pada pasal 4 huruf (i) berbunyi
“terdaftar sebagai penduduk di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus”
|
Dengan
adanya beberapa perbedaan tersebut, maka ada beberapa hal yang dapat untuk
menjadikan perhatian, sebagai berikut :
a. Sesuai dengan
ketentuan pada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 120 ayat (1) menyebutkan bahwa “Semua
peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini”.
b. Dengan adanya
ketentuan yang berbeda sebagaimana di atas, maka setelah ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa pelaksanaan pengisian perangkat desa tetap dilaksanakan sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2006, point-point
yang berbeda pada Perda No. 6 Tahun 2006 disesuaikan dengan ketentuan pada UU
No. 6 Tahun 2014 sebagaimana di atas.
c. Terhadap syarat pendidikan,
apabila sampai ditutupnya pentahapan pendaftaran pengisian Calon Perangkat Desa
tidak terjaring bakal calon perangkat desa sesuai dengan ketentuan, maka ditutup
dan dibuka kembali pentahapan pendaftaran dengan syarat pendidikan diturunkan
minimal SekolahLanjutan Tingkat
Pertamaatau yang sederajat dengan izin Bupati.
d. Apabila sampai dengan dibuka kembali
pentahapan pendaftaran Calon Perangkat Desa masih tidak terjaring Calon Perangkat
Desa yang memenuhi syarat pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang
sederajat, maka pelaksanaan pengisian perangkat desa untuk sementara dihentikan.
e . Sebagai tindak lanjut hal tersebut,
maka Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah membuat Surat Edaran Bupati Banjarnegara
Nomor 141/1465/Setda512/2014 tentang Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di
Kabupaten Banjarnegara sebagai pedoman dalam pengisian perangkat.