Rabu, 27 Agustus 2014

PELAKSANAAN PENGISIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BANJARNEGARA DENGAN DIKELUARKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA



Pada tahun  telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, maka Terdapat perbedaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengisian perangkat desa di Kabupaten Banjarnegara antara UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kab. Banjarnegara No. 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai berikut :
PERBEDAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2006
Syarat Pendidikan
Pada pasal 50 huruf (a) berbunyi “berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
Pada pasal 4 huruf (c) berbunyi “berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat
Syarat Umur
Pada pasal 50 huruf (b) berbunyi “ berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
Pada pasal 4 huruf (d) berbunyi berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun
Syarat Kependudukan
Pada pasal 50 huruf (c) berbunyi “terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
Pada pasal 4 huruf (i) berbunyi “terdaftar sebagai penduduk di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus

Dengan adanya beberapa perbedaan tersebut, maka ada beberapa hal yang dapat untuk menjadikan perhatian, sebagai berikut :
a.    Sesuai dengan ketentuan pada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 120 ayat (1) menyebutkan bahwa “Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini”.
b.      Dengan adanya ketentuan yang berbeda sebagaimana di atas, maka setelah ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pelaksanaan pengisian perangkat desa tetap dilaksanakan sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2006, point-point yang berbeda pada Perda No. 6 Tahun 2006 disesuaikan dengan ketentuan pada UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana di atas.
c.     Terhadap syarat pendidikan, apabila sampai ditutupnya pentahapan pendaftaran pengisian Calon Perangkat Desa tidak terjaring bakal calon perangkat desa sesuai dengan ketentuan, maka ditutup dan dibuka kembali pentahapan pendaftaran dengan syarat pendidikan diturunkan minimal SekolahLanjutan Tingkat Pertamaatau yang sederajat dengan izin Bupati.
d.   Apabila sampai dengan dibuka kembali pentahapan pendaftaran Calon Perangkat Desa masih tidak terjaring Calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang sederajat, maka pelaksanaan pengisian perangkat desa untuk sementara dihentikan.
e .   Sebagai tindak lanjut hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah membuat Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 141/1465/Setda512/2014 tentang Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Banjarnegara sebagai pedoman dalam pengisian perangkat.

PENGISIAN KEKOSONGAN KEPALA URUSAN DI DESA



Menindaklanjuti telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1 . Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 62 ayat (1) berbunyi “Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan”, selanjutnya pada pasal 62 ayat (2) berbunyi“Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan”.
2 .   Sehubungan dengan adanya aturan bahwa Kepala Urusan di desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan, maka pengisian Kekosongan Kepala Urusan di desa untuk sementara waktu agar tidak diisi terlebih dahulu (menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat). Adapun proses pengisian perangkat desa lainnya (selain Kepala Urusan), tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
3.      Terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Urusan yang kosong, diharapkan agar Pemerintah Desa dapat mengoptimalkan Kepala Urusan maupun perangkat desa yang ada.

Demikian untuk menjadi perhatian dan atas pelaksanaannya disampaikan terimakasih.

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL BAGI PERANGKAT DESA SE KABUPATEN BANJARNEGARA



Pada Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Jaminan Kesehatan untuk menjamin kesejahteraan Perangkat Desa khususnya Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Non PNS.
1.            Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Non PNS terdapat dua opsi (pilihan) yaitu melalui JAMKESMAS dan BPJS (Tadinya bernama ASKES).
a.              Program JAMKESMAS
Pada program Jamkesmas, besaran premi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Non PNS yaitu sebesar Rp. 37.920,- dengan rincian Rp 25.500,- untuk jaminan kesehatan dan Rp. 12.420,- untuk jaminan kecelakaan kerja. Besaran premi dimaksud dihitung untuk per jiwa, per bulan. Namun dari pemerintah provinsi dapat membantu menanggung 30 % dari premi dimaksud yaitu sebesar Rp. 11.376,-. Jadi besaran yang ditanggung Pemerintah Kabupaten sebesar Rp. 26.544,- per jiwa per bulan.
b.             Program BPJS
Pada program BPJS, besaran premi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa non PNS apabila dimasukan ke dalam kategori Pekerja penerima upah (termasuk PNS dan Honorer) maka besaran preminya 5 % dari UMK (Rp. 900.000,-) yaitu Rp.45.000,- untuk suami / istri, ditambah 3 orang anak per bulan. Apabila para perangkat desa mau membayar Rp. 10.000,- untuk jaminan kesehatan dimaksud maka Pemerintah Kabupaten hanya membayarkan Rp. 25.000,- per perangkat per bulan. Hal tersebut agar menjadi semangat para Kepala Desa dan Perangkat Desa, mengingat jumlah yang masuk dalam jaminan kesehatan termasuk keluarganya bukan hanya perangkatnya saja. 
2.          Menindaklanjuti hasil Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan di Kabupaten Banjarnegara, dengan ini dimohon kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Non PNS untuk mendaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud. Adapun formulir pendaftaran untuk diserahkan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banjarnegara paling lambat tanggal 1 Mei 2014 dengan dilengkapi berkas persyaratan lainnya, antara lain : Foto Copy KK dan KTP, Pas Foto berwarna 3 x 4 (1 lembar).
3.         Apabila sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 belum mengirimkan data BPJS sebagaimana dimaksud, maka sudah tidak bisa diikutsertakan pada Program BPJS yang didanai dari APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014.
Demikian untuk menjadi perhatian dan disampaikan terima kasih.

Selasa, 26 Agustus 2014

BINTEK PENINGKATAN KAPASITAS LEMBAGA PEMERINTAH DESA

Foto : seluruh peserta berfoto bersama Bupati Banjarnegara

Pada bulan April sampai dengan bulan Mei Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam hal ini Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemerintahan Desa Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014. Dasar Penyelenggaraannya yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara khususnya program kerja pada Bagian Pemerintahan Desa Setda Kab. Banjarnegara Tahun 2014.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Lembaga Pemerintahan Desa Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 ini dimaksudkan untuk peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa sebagai tindak lanjut dari adanya Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak sebanyak 194 Desa di Kabupaten Banjarnegara yang dilaksanakan pada Tahun 2013 dan sebagai upaya dalam rangka menyambut Undang-Undang Desa yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan diselenggarakan Bintek adalah sebagai berikut :
1.     Meningkatnya pengetahuan dan kapasitas Kepala Desa dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan desa ;
2.     Meningkatnya keterampilan dan kepemimpinan yang dimiliki oleh Kepala Desa dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di wilayahnya;
3.     Meningkatnya kesiapan Kepala Desa dalam menyambut berlakunya Undang-Undang.
Desa yang baru sebagai dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa nantinya.Metode yang diterapkan dalam penyelenggaraan bintek ini adalah ceramah, Tanya jawab, diskusi dan curah pendapat, dengan materi yang disampaikan dalam bintek ini sebanyak 15 Jam pelajaran, sebagai berikut :
a. Kelembagaan Masyarakat Desa ;
b. Sistem Perencanaan Pemerintahan Desa ;
c. Pengelolaan Anggaran Pemerintahan Desa ;
d. Regulasi Peraturan Pemerintahan Desa ;
e. Pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa.

foto : Bupati Banjarnegara dan Kabag Pemdes
Harapan dari diselenggarakannya Bintek Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa adalah agar bapak ibu kepala desa mulai dari sekarang dan selanjutnya, setelah bintek ini, penyelenggaraan pemerintahan desa, akan berjalan lebih baik. Dan sebagai seorang pemimpin di wilayahnya harus bisa memberikan contoh dan teladan bagi masyarakatnya, sehingga laporan-laporan masyarakat mengenai tingkah laku yang menyimpang dari kepala desa, dapat diminimalkan.
foto : kades putri-pun tetap semangat mengikuti bintek