Rabu, 27 Agustus 2014

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL BAGI PERANGKAT DESA SE KABUPATEN BANJARNEGARA



Pada Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Jaminan Kesehatan untuk menjamin kesejahteraan Perangkat Desa khususnya Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Non PNS.
1.            Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Non PNS terdapat dua opsi (pilihan) yaitu melalui JAMKESMAS dan BPJS (Tadinya bernama ASKES).
a.              Program JAMKESMAS
Pada program Jamkesmas, besaran premi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Non PNS yaitu sebesar Rp. 37.920,- dengan rincian Rp 25.500,- untuk jaminan kesehatan dan Rp. 12.420,- untuk jaminan kecelakaan kerja. Besaran premi dimaksud dihitung untuk per jiwa, per bulan. Namun dari pemerintah provinsi dapat membantu menanggung 30 % dari premi dimaksud yaitu sebesar Rp. 11.376,-. Jadi besaran yang ditanggung Pemerintah Kabupaten sebesar Rp. 26.544,- per jiwa per bulan.
b.             Program BPJS
Pada program BPJS, besaran premi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa non PNS apabila dimasukan ke dalam kategori Pekerja penerima upah (termasuk PNS dan Honorer) maka besaran preminya 5 % dari UMK (Rp. 900.000,-) yaitu Rp.45.000,- untuk suami / istri, ditambah 3 orang anak per bulan. Apabila para perangkat desa mau membayar Rp. 10.000,- untuk jaminan kesehatan dimaksud maka Pemerintah Kabupaten hanya membayarkan Rp. 25.000,- per perangkat per bulan. Hal tersebut agar menjadi semangat para Kepala Desa dan Perangkat Desa, mengingat jumlah yang masuk dalam jaminan kesehatan termasuk keluarganya bukan hanya perangkatnya saja. 
2.          Menindaklanjuti hasil Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan di Kabupaten Banjarnegara, dengan ini dimohon kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Non PNS untuk mendaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud. Adapun formulir pendaftaran untuk diserahkan kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banjarnegara paling lambat tanggal 1 Mei 2014 dengan dilengkapi berkas persyaratan lainnya, antara lain : Foto Copy KK dan KTP, Pas Foto berwarna 3 x 4 (1 lembar).
3.         Apabila sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014 belum mengirimkan data BPJS sebagaimana dimaksud, maka sudah tidak bisa diikutsertakan pada Program BPJS yang didanai dari APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014.
Demikian untuk menjadi perhatian dan disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar