Pada Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bekerjasama dengan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Jaminan Kesehatan untuk menjamin
kesejahteraan Perangkat Desa khususnya Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Non
PNS.
1. Jaminan Kesehatan Bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa Non PNS terdapat dua opsi (pilihan) yaitu melalui
JAMKESMAS dan BPJS (Tadinya bernama ASKES).
a.
Program JAMKESMAS
Pada
program Jamkesmas, besaran premi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Non PNS
yaitu sebesar Rp. 37.920,- dengan rincian Rp 25.500,- untuk jaminan kesehatan
dan Rp. 12.420,- untuk jaminan kecelakaan kerja. Besaran premi dimaksud
dihitung untuk per jiwa, per bulan. Namun dari pemerintah provinsi dapat
membantu menanggung 30 % dari premi dimaksud yaitu sebesar Rp. 11.376,-. Jadi
besaran yang ditanggung Pemerintah Kabupaten sebesar Rp. 26.544,- per jiwa per
bulan.
b.
Program BPJS
Pada
program BPJS, besaran premi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa non PNS apabila
dimasukan ke dalam kategori Pekerja penerima upah (termasuk PNS dan Honorer)
maka besaran preminya 5 % dari UMK (Rp. 900.000,-) yaitu Rp.45.000,- untuk
suami / istri, ditambah 3 orang anak per bulan. Apabila para perangkat desa mau
membayar Rp. 10.000,- untuk jaminan kesehatan dimaksud maka Pemerintah
Kabupaten hanya membayarkan Rp. 25.000,- per perangkat per bulan. Hal tersebut
agar menjadi semangat para Kepala Desa dan Perangkat Desa, mengingat jumlah
yang masuk dalam jaminan kesehatan termasuk keluarganya bukan hanya
perangkatnya saja.
2.
Menindaklanjuti
hasil Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan di
Kabupaten Banjarnegara, dengan ini dimohon kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Non PNS untuk
mendaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud. Adapun formulir pendaftaran untuk diserahkan
kepada Bupati Banjarnegara Cq. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten
Banjarnegara paling lambat tanggal 1 Mei
2014 dengan dilengkapi berkas persyaratan lainnya, antara lain : Foto Copy
KK dan KTP, Pas Foto berwarna 3 x 4 (1 lembar).
3. Apabila
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014
belum mengirimkan data BPJS sebagaimana dimaksud, maka sudah tidak bisa diikutsertakan pada Program BPJS yang didanai dari APBD
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014.
Demikian untuk menjadi perhatian dan disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar