Selasa, 26 Agustus 2014

BAGIAN PEMERINTAHAN DESA SETDA KABUPATEN BANJARNEGARA



Foto : Asisten Pemerintahan
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebjakan dan mengkoordinasikan Staf Ahli Bupati, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain Kecamatan dan Kelurahan.
Setda Kabupaten Banjarnegara mempunyai visi sebagai berikut : “Terwujudnya Manajemen Pemerintahan Yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif, Menuju Peningkatan Pelayanan Publik.
Untuk mewujudkan visi sebagaimana tersebut di atas, maka ditetapkan misi Bagian Pemerintahan Desa dibawah Asisten Pemerintahan, sebagai berikut :
  1. Mewujudkan Penyusunan Produk Hukum Daerah, Bantuan Hukum dan HAM, Informasi dan Dokumentasi Hukum yang sistematis, tepat dan benar;
  2. Mewujudkan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif
  3. Mewujudkan penyelengaraan pemerintahan umum danotonomi daerah yang efisien dan efektif
Foto : Bagian Pemerintahan Desa
Bagian Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok : melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah bidang pemerintahan desa, kelembagaan dan perangkat desa, kekayaan dan administrasi desa.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bagian Pemerintahan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian, pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan desa
  2. Penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian, pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang kelembagaan dan perangkat desa
  3. Penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian, pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang kekayaan dan administrasi desa
  4. Pengawasan intern penyelenggaraan tugas pemerintah daerah bidang pemerintahan desa;dan
  5.  Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan secara berjenjang.
Foto : Berfoto bersama Asisten II

                                                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar