| foto : gelar aparatur pemerintah kab. banjarnegara |
Gegap gempita
hari jadi Kabupaten Banjarnegara ke 183 menjadi terasa berbeda, manakala
melihat para Aparatur Pemerintahnya berbaris gagah dengan mengenakan pakaian
adat Kabuapaten Banjarnegara. Dengan memakai jas landung berwarna hitam kancing
renteng kerah berdiri, jarit blaburan motif garuda latar putih, sandal kulit
wana hitam untuk pria dan kebaya polos model kuthu baru kancing tengah dengan
warna kemben yang serasi dengan kebaya, peniti renteng tiga, jarit blaburan
bermotif garudalatar putih, sanggul model gelung/kerudung dan selop kulit warna
hitam dengan hak setinggi 5 cm untuk wanita tidak menjadi penghalang berjalan
berbaris dengan rapi.
Ketentuan
menggunakan pakaian adat harian ini telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Banjarnegara nomor 061/1059 tahun 2013 dan diperkuat denganSurat Edaran Bupati
Banjarnegara nomor 065/608/2014. Pakaian adat tersebut digunakan sebagai
pakaian kerja yang dipakai setiap hari kamis minggu terakhir setiap bulannya.
Akan tetapi terdapat dispensasi bagi PNS yang pada minggu terakhir tersebut
sedang dalam Dinas Luar (menghadiri undangan ke luar kota), juga bagi PNS yang
bertugas sebagai penarik retribusi, Satpol PP dan Dinhubkominfo, baginya tetap
menggunakan pakaian PDH (Pakaian Dinas Harian) sesuai ketentuan dengan
pertimbangan untuk kelancaran tugas.
| foto : gelar aparatur pemerintah kab. banjarnegara |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar