Rabu, 27 Agustus 2014

PENGISIAN KEKOSONGAN KEPALA URUSAN DI DESA



Menindaklanjuti telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1 . Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 62 ayat (1) berbunyi “Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan”, selanjutnya pada pasal 62 ayat (2) berbunyi“Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan”.
2 .   Sehubungan dengan adanya aturan bahwa Kepala Urusan di desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan, maka pengisian Kekosongan Kepala Urusan di desa untuk sementara waktu agar tidak diisi terlebih dahulu (menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat). Adapun proses pengisian perangkat desa lainnya (selain Kepala Urusan), tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
3.      Terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Urusan yang kosong, diharapkan agar Pemerintah Desa dapat mengoptimalkan Kepala Urusan maupun perangkat desa yang ada.

Demikian untuk menjadi perhatian dan atas pelaksanaannya disampaikan terimakasih.

1 komentar:

  1. Mohon penjelasan bahwasannya sesuai dengan PP 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47/2015 Sekretariat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan 3 Staf Urusan. 3 Staf Urusan dimaksud itu apa saja pak...? Keuangan, Pemerintahan, Pembangunan ataukah Pemerintahan, Pembangunan, Umum. terima kasih.. http://sered.desa.id

    BalasHapus