Menindaklanjuti telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1 . Dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 62 ayat
(1) berbunyi “Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur
staf sekretariat yang bertugas membantu kepala Desa dalam bidang administrasi
pemerintahan”, selanjutnya pada pasal 62 ayat (2) berbunyi“Sekretariat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan”.
2 . Sehubungan dengan
adanya aturan bahwa Kepala Urusan di desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan, maka pengisian Kekosongan Kepala Urusan di desa untuk sementara
waktu agar tidak diisi terlebih dahulu
(menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat). Adapun proses
pengisian perangkat desa lainnya (selain Kepala Urusan), tetap dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
3. Terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Urusan yang kosong, diharapkan agar
Pemerintah Desa dapat mengoptimalkan Kepala Urusan maupun perangkat desa yang
ada.
Demikian untuk menjadi perhatian dan atas pelaksanaannya
disampaikan terimakasih.
Mohon penjelasan bahwasannya sesuai dengan PP 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47/2015 Sekretariat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan 3 Staf Urusan. 3 Staf Urusan dimaksud itu apa saja pak...? Keuangan, Pemerintahan, Pembangunan ataukah Pemerintahan, Pembangunan, Umum. terima kasih.. http://sered.desa.id
BalasHapus