Sekretariat Daerah
mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebjakan dan
mengkoordinasikan Staf Ahli Bupati, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja,
Lembaga Lain Kecamatan dan Kelurahan.
Setda Kabupaten
Banjarnegara mempunyai visi sebagai berikut : “Terwujudnya Manajemen Pemerintahan Yang
Transparan, Akuntabel dan Partisipatif, Menuju Peningkatan Pelayanan Publik”.
Untuk mewujudkan visi sebagaimana tersebut di atas,
maka ditetapkan misi Bagian
Pemerintahan Desa dibawah Asisten Pemerintahan, sebagai berikut :
1.
Mewujudkan Penyusunan Produk Hukum Daerah, Bantuan Hukum dan HAM, Informasi dan
Dokumentasi Hukum yang sistematis, tepat dan benar;
2. Mewujudkan
Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel dan
partisipatif
3. Mewujudkan
penyelengaraan pemerintahan umum danotonomi daerah yang efisien dan efektif
Bagian Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok : melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat
Daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah bidang pemerintahan desa, kelembagaan
dan perangkat desa, kekayaan dan administrasi desa.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud, Bagian Pemerintahan Desa mempunyai fungsi sebagai berikut
:
1. Penyiapan
perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian, pelaksanaan tugas perangkat
daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan,
pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan desa
2. Penyiapan
perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian, pelaksanaan tugas
perangkat daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan,
pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang kelembagaan dan perangkat desa
3. Penyiapan
perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian, pelaksanaan tugas
perangkat daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan,
pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang kekayaan dan administrasi desa
4. Pengawasan
intern penyelenggaraan tugas pemerintah daerah bidang pemerintahan desa;dan
5.
Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan secara berjenjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar