Rabu, 27 Agustus 2014

PELAKSANAAN PENGISIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BANJARNEGARA DENGAN DIKELUARKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA



Pada tahun  telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, maka Terdapat perbedaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengisian perangkat desa di Kabupaten Banjarnegara antara UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kab. Banjarnegara No. 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai berikut :
PERBEDAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2006
Syarat Pendidikan
Pada pasal 50 huruf (a) berbunyi “berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
Pada pasal 4 huruf (c) berbunyi “berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat
Syarat Umur
Pada pasal 50 huruf (b) berbunyi “ berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
Pada pasal 4 huruf (d) berbunyi berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun
Syarat Kependudukan
Pada pasal 50 huruf (c) berbunyi “terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
Pada pasal 4 huruf (i) berbunyi “terdaftar sebagai penduduk di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus

Dengan adanya beberapa perbedaan tersebut, maka ada beberapa hal yang dapat untuk menjadikan perhatian, sebagai berikut :
a.    Sesuai dengan ketentuan pada UU No. 6 Tahun 2014 pasal 120 ayat (1) menyebutkan bahwa “Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini”.
b.      Dengan adanya ketentuan yang berbeda sebagaimana di atas, maka setelah ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pelaksanaan pengisian perangkat desa tetap dilaksanakan sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2006, point-point yang berbeda pada Perda No. 6 Tahun 2006 disesuaikan dengan ketentuan pada UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana di atas.
c.     Terhadap syarat pendidikan, apabila sampai ditutupnya pentahapan pendaftaran pengisian Calon Perangkat Desa tidak terjaring bakal calon perangkat desa sesuai dengan ketentuan, maka ditutup dan dibuka kembali pentahapan pendaftaran dengan syarat pendidikan diturunkan minimal SekolahLanjutan Tingkat Pertamaatau yang sederajat dengan izin Bupati.
d.   Apabila sampai dengan dibuka kembali pentahapan pendaftaran Calon Perangkat Desa masih tidak terjaring Calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang sederajat, maka pelaksanaan pengisian perangkat desa untuk sementara dihentikan.
e .   Sebagai tindak lanjut hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah membuat Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 141/1465/Setda512/2014 tentang Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Banjarnegara sebagai pedoman dalam pengisian perangkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar